Download Juklak Penerimaan Peserta DidikBaru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA dan SMK | Tahun ajaran 2016/2017 sebentar lagi berakhir dan akan segera memasuki tahun ajaran 2017/2018. Salah satu kegiatan penting pada tahun ajara baru adalah pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau penerimaan siswa baru.
Nah, dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didi baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) mengeluarkan peraturan terkait dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Inilah Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Sebuah peraturan agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bisa berjalan secara teratur sesuai dengan perundang-undangan dan berfokus pada kepentingan pendidikan anak. Tujuan akhirnya, tentu pelaksanaan pendidikan bisa berjalan secara maksimal.
Banyak hal yang diataur dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 terkait dengan proses penerimaan peserta didik baru. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan dalam menerima peserta didik baru adalah masalah umur. Berikut cuplikan peraturan yang ada dalam Permendikbud RI No. 17 Tahun 2017.
a. PPDB SD
Seleksi PPDB dengan mempertimbangkan nilai rata-rata rapor kelas 4,5, dan 6 , nilai ujian sekolah dengan perbandingan Nilai rapor (NR) 60%: nilai US 40% c. PPDB SMA/SMK
Nah, dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didi baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) mengeluarkan peraturan terkait dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Inilah Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Sebuah peraturan agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bisa berjalan secara teratur sesuai dengan perundang-undangan dan berfokus pada kepentingan pendidikan anak. Tujuan akhirnya, tentu pelaksanaan pendidikan bisa berjalan secara maksimal.
Banyak hal yang diataur dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 terkait dengan proses penerimaan peserta didik baru. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan dalam menerima peserta didik baru adalah masalah umur. Berikut cuplikan peraturan yang ada dalam Permendikbud RI No. 17 Tahun 2017.
a. PPDB SD
- Calon Peserta didik berusia minimal 6 (enam) Tahun terhitung awal tahun pelajaran 2016/2017 yaitu tanggal 25 Juli 2016
- Calon peserta didik tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK
- Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan perangkingan berdasarkan usia calon peserta didik dibuktikan dengan surta kenal lahir atau akta kelahiran
- memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang Setara dengan Ijazah SD/MI atau Sederajat
- berusia setingi-tingginya minimal 18 Tahun terhitung pada awal tahun pelajaran 2016/2017 yaitu tanggal 25 Juli 2016
- Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka diadakan perangkingan/pembobotan mata pelajaran bahasa indonesia, IPA dan matematika berdasarkan nilai ujian SD/Mi
Seleksi PPDB dengan mempertimbangkan nilai rata-rata rapor kelas 4,5, dan 6 , nilai ujian sekolah dengan perbandingan Nilai rapor (NR) 60%: nilai US 40% c. PPDB SMA/SMK
- PPDB SMA/SMK Pelaksanaanya oleh sekolah masing-masing
- memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang Setara dengan Ijazah SMP, atau MTs atau Sederajat
- Memiliki surat tanda kelulusan
- berusia setingi-tingginya minimal 21 Tahun terhitung pada awal tahun pelajaran 2016/2017 yaitu tanggal 25 Juli 2016
- Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka diadakan perangkingan/pembobotan mata pelajaran bahasa indonesia, IPA, matematika dan bahasa inggris berdasarkan nilai rapor kelas 7,8 dan 9. Nilai Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Sesuai ketentuan perbandingan :
Untuk SMA: Nilai rapor (NR) 60%: Nilai US 20%: Nilai UN 20%
Untuk SMK: Nilai rapor (NR) 60%: Nilai US 20%: Nilai UN 20%: Nilai tes Bakat Minat: 20%
4. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Tiap Sekolah Berpedoman Pada:
- Untuk SD berdasarkan jumlah ruang kelas dan tenaga pendidik yang ada
- Untuk SMP berdasarkan jumlah siswa kelas 9 yang tamat/lulus tahun pelajaran 2015/2016 atau berdasarkan jumlah ruang kelas dan tenaga pendidik yang ada
- Untuk SMA berdasarkan jumlah siswa kelas XII yang tamat/lulus tahun pelajaran 2015/2016 atau berdasarkan jumlah ruang kelas dan tenaga pendidik yang ada
5. Untuk Sekolah yang berada di luar kabupaten/Kota yang tidak terdapat sekolah swasta di wilayah tersebut, boleh menerima peserta didik baru dengan daya tampung sesuai ruang kelas dan tenaga pendidik yang ada di sekolah dengan ketentuan jumlah peserta didik tiap rombel adalah 40 siswa.
6. Siswa diperbolehkan mendaftar hanya satu sekolah saja dan sekolah tidak diperkenankan menerima siswa yang telah terdaftar di sekolah lain
7. Jumlah siswa perombel adalah:
- SD/MI: 28 Peserta DIdik tiap rombel
- SMP/MTS: 32 Peserta didik tiap rombel
- SMA/MA: 32 Peserta Didik tiap rombel
- SMK/MAK: 32 Peserta Didik tiap rombel
Nah itulah cuplikan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang pelaksanaan PPDB, untuk lebih lengkapnya silakan anda download permendikbud no. 17 tersebut, klik di sini. Silakan dicetak dan dibagikan kepada kepala sekolah dan semua guru agar bisa untuk dipedomani.